KERINCI – Wakil Bupati Kerinci, M Rahman, menilai perekrutan Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) yang sudah dilaksanakan KPU Kerinci tidak sesuai aturan. Soalnya dilaksanakan di luar tahapan pemilukada.
"Pemerintah menganggap perekrutan PPK yang sudah dilakukan KPU belum ada. Karena dilaksanakan di luar tahapan pemilukada. Siapa suruh KPU melakukan perekrutan," meski sudah dilakukan perekrutan sejak beberapa bulan lalu, namun anggaran PPK baru boleh dikeluarkan terhitung sejak Maret. "Masa kerja PPK dan PPS tetap delapan bulan," katanya.
Ketua KPU Kerinci, Mulfi, mengaku untuk PPK tidak ada masalah lagi. Karena pelaksanaannya sudah sesuai dengan undang-undang, dan ketentuan hukum yang ada.
"Hal ini berdasarkan pasal 40 undang-undang nomor 15 tahun 2011, tentang penyelenggaraan pemilu. Maka dengan demikian, PPK yang sudah direkrut, tetap akan dilantik pada Maret sesuai dengan tahapan," ujarnya.
Menurutnya, November 2012 sampai Februari 2013 memang sudah waktunya perekrutan PPK. Perekrutan bukan hanya untuk pemilukada saja, namun juga untuk melaksanakan pemilu legislatif secara nasional.
"Kita sudah menerima DP4. Februari ini DPS nya harus sudah ada, sehingga keberadaan PPK memang sangat dibutuhkan. Makanya tidak ada alasan lagi kita melakukan pembatalan," kata Mulfi.
Ia menjelaskan, jangan sampai ada pihak yang melanggar tahapan. Kalau hal ini semakin runcing, dikhawatirkan suasana politik di Kerinci semakin rusak, dan pelaksanaan pemilukada bisa terganggu.
"Dalam pasal 65 sudah disebutkan dengan jelas, tugas KPU adalah merekrut PPK dan PPS, melaksanakan regulasi, dan membuat perencanaan anggaran. Ttugas KPU sendiri menyurati Bupati dan KPU," katanya lagi.
Sumber : Tribun Jambi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar